Penjelasan Baleg DPR soal Hilangnya Pasal 46 di RUU Cipta Kerja


 Ketua Tubuhg Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas benarkan masalah penghapusan atau penghilangan pasal berkaitan minyak serta gas bumi dalam Perancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Pahami Skil Bertarung Ayam Laga Pilihan

Tentang hal pasal yang disebut dalam RUU Cipta Kerja itu yaitu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak serta Gas Bumi.


"Berkaitan pasal 46 yang revisi itu, itu betul. Jadi bertepatan Setneg (Sekretariat Negara) yang dapatkan, jadi itu semestinya memang dihapus," kata Supratman, Kamis 26 Oktober 2020 tempo hari.


Ia menjelaskan, pasal itu seharusnya telah tidak masuk ke draf final RUU Cipta Kerja yang akan diberikan sama faksi Istana, serta telah disetujui sama Panja. Tetapi masih tertera, hingga dihapus.


"Saya tekankan sesudah konsultasi seluruhnya ke teman-teman itu betul semestinya tidak ada. Sebab semestinya dihapus, sebab kembali pada Undang-Undang Eksisting jadi tidak berada di Undang-Undang Ciptaker," papar Supratman.


Ia menerangkan, awalannya pemerintahan memang pengin mengubah wewenang BPH Migas ke Kementerian ESDM lewat RUU Cipta Kerja. Tetapi, di DPR terutamanya di Panja Baleg, usula itu tidak diterima.


"Awalannya itu merupakan ada kemauan pemerintahan untuk usulkan peralihan wewenang BPH Migas toll fee (Tentukan Biaya Pengangkutan Gas Bumi lewat Pipa) dari BPH ke ESDM. Atas landasan itu kami ulas di Panja, tetapi ditetapkan tidak diterima di Panja. Namun pada naskah yang tercatat itu yang kami kirim ke Setneg rupanya masihlah tertera ayat 1-4," ujar Supratman.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pastikan, isi naskah RUU Cipta Kerja dengan tebal 1.187 halaman, sama dengan draf yang diberikan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tebal 812 halaman.


"Intisari RUU Cipta Kerja dalam pola yang disediakan Kemensetneg (1.187 halaman) sama juga dengan naskah RUU Cipta Kerja yang dikatakan sama DPR ke Presiden," jelas Pratikno ke reporter, Kamis (22/10/2020).


Ia menerangkan, sebelumnya dikatakan ke Jokowi, tiap naskah RUU dilaksanakan formating serta pengujian tehnis lebih dulu sama Kementerian Sekretariat Negara. Pratikno memperjelas, tiap pembaruan tehnis dilaksanakan dengan kesepakatan DPR.


"Tiap poin pembaruan tehnis yang dilaksanakan, seperti typo serta lain lain, semua dilaksanakan atas kesepakatan faksi DPR, yang ditunjukkan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.


Ia menyebutkan jumlah halaman tidak menjadi tanda menghitung kecocokan dokumen. Masalahnya jumlah halaman dapat berlainan saat pola ke ukuran kertas serta tipe huruf yang dipakai berlainan.


"Tiap naskah UU yang akan diberi tanda tangan Presiden dilaksanakan dalam pola kertas Presiden sama ukuran yang baku," sebut Pratikno.


Beberapa ribu pekerja di Garut Jawa Barat berdemo melawan disahkankannya RUU Cipta Kerja. Mereka memblokade jalan ke arah Bandung serta tutup jalan masuk ke Pabrik. Mereka ajak pekerja yang ingin masuk kerja berdemo.


Postingan populer dari blog ini

Teachers want to know if they helped

However along with the HSR, traveling in between both metropolitan areas is actually only forty five moments however a one-way ticket currently sets you back 300,000 rupiah

When our experts acquire problems coming from the consumers our experts must apologise and also describe towards all of them that our experts are actually encountering a sprinkle scarcity