'Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19'




 Prosedur kesehatan tetap jadi masalah waktu pendaftaran calon kepala serta wakil kepala wilayah yang bertanding dalam Pemilihan kepala daerah serempak Desember kedepan.

Beberapa pasangan calon kepala wilayah masih bawa massa waktu memberikan dokumen administrasi pendaftaran ke Komisi Penyeleksian Umum (KPU) yang berjalan semenjak Jumat 4 sampai Minggu 6 September 2020.

Beberapa peserta Pemilu itu masih bawa massa serta tidak menghiraukan ketentuan menjaga jarak sama-sama simpatisan waktu mendaftarkan ke KPU kota atau propinsi. Anjuran pemerintah serta pelaksana Pemilu tidak digubris calon kepala serta wakil kepala wilayah.

Sama seperti yang berlangsung di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat 4 September 2020. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai akan pasangan calon kepala wilayah mengadakan arak-arakan massa waktu lakukan pendaftaran ke KPUD Karawang.

Tidak cuma Cellica, akan pasangan calon bupati serta wakil bupati di Pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang 2020 Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa bawa massa waktu mendaftarkan ke KPUD Serang ini hari, Sabtu 5 September 2020.

Massa yang ingin mengikuti Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa mendaftarkan ke KPUD Serang tidak jaga jarak. Beberapa ratus massa yang berpakaian hitam serta putih itu berkerubung. Tetapi, polisi tutup jalan ke arah KPUD Serang untuk menahan keramaian waktu pendaftaran dilaksanakan.

Tindakan massa dilaksanakan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membuat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melontarkan surat peringatan. Peringatan tercatat itu dikeluarkan pada Jumat tempo hari serta diberi tanda tangan oleh Direktur Jenderal Otonomi Wilayah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat itu, Tito memandang Cellica sebagai akan pasangan calon kepala wilayah sudah memunculkan keramaian sebab mengadakan arak-arakan massa waktu lakukan pendaftaran ke KPUD Karawang. Aksi itu berlawanan dengan usaha pemerintah dalam mengatasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Tito menjelaskan, pemerintah sudah keluarkan Ketentuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Limitasi Sosial Bertaraf Besar Dalam Kerangka Pemercepatan Perlakuan Covid-19. Dalam ketentuan itu, ditekankan jika PSBB sedikitnya mencakup limitasi pekerjaan dalam tempat atau sarana umum.

Berdasar ketentuan itu, Tito memperjelas penerapan tingkatan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 harus berdasar pada Ketentuan KPU yang mengendalikan mengenai Penerapan Penyeleksian Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota serta Wakil Wali Kota Serempak Kelanjutan Dalam Situasi Musibah Non Alam Covid-19.

Tito sampaikan sekarang ini sudah diputuskan Perintah Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Kenaikan Disiplin serta Penegakan Hukum Prosedur Kesehatan Dalam Penjagaan serta Pengaturan Covid-19 untuk memaksimalkan usaha penjagaan.

"Jika dalam rencana jamin kejelasan hukum, menguatkan usaha serta tingkatkan efisiensi pengendalian dan pencegahan Covid-19 di semua Indonesia," tutur Tito.

Atas pelanggaran mengadakan arak-arakan massa waktu lakukan pendaftaran ke KPUD Karawang, Tito minta Gubernur Jawa Barat untuk Wakil Pemerintah Pusat untuk memberi sangsi peringatan tercatat pada Cellica sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

3 hari sebelum menyapa Cellica, Tito Karnavian telah melontarkan peringatan pada Bupati Wakatobi, Arhawi. Peringatan keras itu dituangkan dalam surat dengan nomor: 302/4364/OTDA yang diperuntukkan pada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik atas nama Mendagri. Dalam surat itu, Tito menyorot acara maklumat Bupati Wakatobi, Arhawi untuk akan calon kepala wilayah yang didatangi beberapa ribu orang hingga memunculkan keramaian massa pada 9 Agustus 2020 di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi.

"Ini berlawanan dengan usaha Pemerintah dalam mengatasi dan memutuskan rantai penyebaran epidemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tutur Akmal Malik dalam info persnya, Rabu (2/9).

Semestinya kepala wilayah atau wakil kepala wilayah harus mematuhi semua ketentuan perundang-undangan. Ini sesuai ketetapan Klausal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Wilayah serta ketetapan Klausal 4 ayat (1) huruf c, Ketentuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) dalam Kerangka Pemercepatan Perlakuan Covid-19.

Atas pelanggaran itu, Tito minta Gubernur Sultra untuk Wakil Pemerintah Pusat untuk memberi sangsi, berbentuk peringatan tercatat pada Arhawi. Sangsi diberi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

"Gubernur Sultra diharap untuk memberikan laporan hasilnya pada Mendagri di kesempatan pertama," kata Amal Malik.

Ketua Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memperingatkan seluruh pihak yang terjebak dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020 untuk mematuhi prosedur kesehatan. Faksinya memiliki komitmen untuk patuh pada prosedur itu supaya tidak berlangsung cluster baru penebaran Covid-19 waktu pemilihan kepala daerah.

"Bawaslu pasti di penerapan dalam tingkatan pemantauan di Pemilihan kepala daerah 2020 memerhatikan prosedur kesehatan itu, itu jadi dasar serta, semua tingkatan pemantauan harus memerhatikan ketentuan prosedur kesehatan Covid ini. Sebab diinginkan janganlah sampai nanti berlangsung cluster baru di pelaksana, KPU atau Bawaslu," kata Abhan di pertemuan yang ditayangkan dengan cara daring, Jumat (4/9).

Untuk pelaksana pemilu, lanjut ia, Bawaslu harus jadi contoh pada warga dalam jalankan prosedur kesehatan semasa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kelak.

Ia memperjelas, Bawaslu akan mematuhi prosedur kesehatan dalam tiap tingkatan Pemilihan kepala daerah 2020. Diantaranya dengan lakukan rapid tes buat korps-nya.

"Mulai pusat sampai nanti pengawas di TPS. Serta pasti mendekati beberapa tahapan selanjutnya, tingkatan kampanye atau tingkatan pengambilan serta penghitungan suara," loyalitas Abhan.

Disamping itu, Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Arief Budiman minta Unit Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020. Khususnya waktu pendaftaran calon kepala serta wakil kepala wilayah pada 4 sampai 6 September.

Hal tersebut disebutkan Arief dalam Rapat Persiapan Satpol PP serta Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 yang ditayangkan lewat daring, Jumat (4/9).

"Kami perlu suport dari beberapa faksi terutamanya Satpol PP untuk turut jaga keamanan dan ketertiban semasa proses pendaftaran berjalan," papar Arief.

Semasa Jumat sampai Minggu, 4-6 September 2020, KPU buka pendaftaran beberapa calon kepala serta wakil kepala wilayah yang ingin bertanding dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah 2020.

Menurutnya, telah ada banyak KPU wilayah yang terima pendaftaran dari beberapa pasangan calon kepala wilayah. Arief memberikan tambahan, pendaftaran setiap harinya akan ditutup pada jam 16.00.

"Terkecuali hari paling akhir itu dikasih peluang s/d jam 24.00 waktu ditempat," jelas ia.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengharap proses pendaftaran akan pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 janganlah sampai jadi cluster penebaran Covid-19 hingga pelaksana pemilu serta peserta harus bisa mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan cara ketat.

Ia memandang implikasi prosedur kesehatan itu harus dilaksanakan semenjak awal seperti waktu pendaftaran jadi peserta Pemilihan kepala daerah serta tidak banyak bawa partisipan.

"Saya harap penerapan pendaftaran Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 bukan jadi satu cluster baru penebaran Covid-19 waktu pendaftaran akan pasangan calon," kata Azis dalam penjelasannya di Jakarta, Sabtu (5/9).

Azis menekan pelaksana Pemilu bisa batasi jumlah pendamping akan pasangan calon yang masuk waktu lakukan pendaftaran. Ia memberikan contoh optimal seseorang dari partai pengusung serta tidak lakukan iringan dengan jumlah massa yang banyak.

Ia mengharap supaya pelaksana pemilu bisa menyiarkan dengan cara langsung proses pendaftaran akan paslon peserta Pemilihan kepala daerah 2020 lewat aplikasi media sosial.

Cara itu menurutnya supaya warga bisa lihat dengan cara virtual dari rumah atau luar gedung KPUD untuk hindari keramaian sebagai sisi dari implikasi prosedur kesehatan.

"Bersamaan perubahan tehnologi, tentu saja ini jadi satu jawaban kemauan warga lihat langsung akan paslon pemilihan kepala daerah serempak yang didukungnya lewat media sosial waktu mendaftarkan secara unik dari tiap paslon," katanya.

Postingan populer dari blog ini

Teachers want to know if they helped

However along with the HSR, traveling in between both metropolitan areas is actually only forty five moments however a one-way ticket currently sets you back 300,000 rupiah

When our experts acquire problems coming from the consumers our experts must apologise and also describe towards all of them that our experts are actually encountering a sprinkle scarcity